Padang

Sah, Padang Resmi Miliki Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

×

Sah, Padang Resmi Miliki Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini
(foto : pemko padang)

SINDOTIME.COM-Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Sabtu (6/6), sebagai upaya memperkuat peran adat dalam pembangunan daerah dan menjaga warisan budaya di tengah perubahan sosial yang semakin cepat.

Pengesahan perda ini menjadi langkah strategis karena untuk pertama kalinya berbagai program pelestarian adat dan budaya memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan adat di Kota Padang. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program tidak lagi bersifat parsial, melainkan berjalan secara terstruktur, berkesinambungan, dan memiliki arah yang jelas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah, hingga perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Wali Kota Imbau Warga untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Penetapan perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Muharlion beserta jajaran wakil ketua DPRD. Sebelum memasuki tahap pengesahan, sidang terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan yang kemudian memperoleh persetujuan seluruh anggota yang hadir.

Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Menurutnya, adat Minangkabau bukan hanya identitas masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam membentuk karakter dan menjaga kehidupan sosial.

Baca Juga  Pastikan Penerangan Jalan Umum di Kota Padang Dalam Kondisi Optimal

Ia menjelaskan bahwa berbagai kegiatan pelestarian adat sebenarnya telah lama dilaksanakan melalui sekolah, lembaga adat, maupun komunitas masyarakat. Namun selama ini program-program tersebut belum memiliki landasan hukum yang komprehensif. Dengan disahkannya perda tersebut, seluruh upaya pelestarian budaya kini memiliki dasar hukum yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah.

Fadly menilai penguatan adat tidak semata-mata bertujuan mempertahankan tradisi, melainkan juga menjadi instrumen pembinaan generasi muda. Di tengah perkembangan perkotaan dan perubahan pola kehidupan masyarakat, nilai-nilai yang diwariskan dalam adat Minangkabau dinilai masih relevan sebagai pedoman dalam membangun sikap, etika, dan kehidupan bermasyarakat.