Headline

21 Orang Diamankan, Diduga Terlibat Dalam Jaringan Promosi Situs Perjudian Online

×

21 Orang Diamankan, Diduga Terlibat Dalam Jaringan Promosi Situs Perjudian Online

Sebarkan artikel ini
(foto : polda sumbar)

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang belum teridentifikasi atau jaringan yang lebih besar di balik aktivitas promosi tersebut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan agar setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga  Gedung Eks Kantor BKD Padang Pariaman Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Polda Sumbar menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak hanya pelaku lapangan yang terungkap, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan dan keuntungan dari jaringan promosi judi online tersebut.(*/zoe)