Sumbar

AKBP F Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes, Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan

×

AKBP F Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes, Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan

Sebarkan artikel ini
(foto : polda sumbar)

SINDOTIME.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penundaan pelantikan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F yang tengah diperiksa atas dugaan kasus pelecehan setelah dilaporkan oleh seorang polisi wanita (Polwan) berinisial L.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya. Turut mendampingi dalam kesempatan itu Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro serta Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara kini berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Pemeriksaan terhadap perwira tersebut masih berlangsung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  150 Atlet SOIna dari 19 Kabupaten/Kota Ikut Program Healthy Athletes

Ia menegaskan, kebijakan penundaan pelantikan merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga integritas organisasi. Menurutnya, setiap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum atau pemeriksaan tidak dapat dilantik hingga status hukumnya memperoleh kepastian.

“Siapa pun petugas yang sedang menghadapi permasalahan atau perkara tentu tidak akan dilantik, dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan. Instruksi Bapak Kapolda sangat tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun karena semua sama di mata hukum,” kata Brigjen Pol Solihin.

Wakapolda juga memastikan bahwa AKBP F untuk sementara tidak akan menempati jabatan Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sumbar, yang telah direncanakan sampai seluruh proses pemeriksaan, sidang etik, dan putusan selesai dilaksanakan. Ia menekankan bahwa penegakan disiplin di lingkungan Polri tidak mengenal perlakuan khusus bagi pejabat ataupun personel berpangkat tinggi.

“Yang bersangkutan menunggu proses, sementara tidak dilantik. Nanti tentu ada pada proses pemeriksaan, sidang, hingga putusan. Percayalah, makin tinggi orang yang berbuat salah, makin tinggi pula sanksinya. Tidak ada diskriminasi,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Sumatera Barat dan PLN Pusdiklat Perkuat Kolaborasi Pendidikan Melalui Perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai Aset di Maninjau

Lebih lanjut, Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa tanggung jawab seorang perwira justru lebih besar dibandingkan anggota lainnya. Karena itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan juga akan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli psikologi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk dokumen dan tangkapan layar (screenshot).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik Propam menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf g terhadap terlapor karena dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang mencerminkan keteladanan, kepatuhan terhadap hukum, kejujuran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.