SINDOTIME.COM–Aktivitas promosi judi online melalui media sosial kembali dibongkar aparat kepolisian di Sumatera Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam jaringan promosi sedikitnya delapan situs perjudian online di Kota Padang.
Para pelaku diduga menjalankan aktivitas promosi dengan memanfaatkan akun media sosial palsu serta jaringan buzzer. Tautan menuju situs judi disebarluaskan melalui berbagai platform dengan pola komunikasi yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat dan mendorong pengguna mengakses situs tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Polda Sumbar dalam konferensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, penyelidikan berawal dari aktivitas patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 22 Juli 2026.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan sebuah akun Facebook palsu yang secara aktif digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Temuan awal itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi orang-orang di balik aktivitas promosi tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada tindakan kepolisian di sejumlah lokasi di Kota Padang pada 24 Juli 2026. Petugas melakukan penindakan di kawasan Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, serta Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga memiliki peran dalam mempromosikan situs perjudian online.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan fake account dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform media sosial dengan konten dan komentar yang dirancang untuk menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.











