Pesisir Selatan

Data Penerima Bansos Lansia Dipertanyakan, Meninggal Lebih dari Dua Tahun Masih Tercatat

×

Data Penerima Bansos Lansia Dipertanyakan, Meninggal Lebih dari Dua Tahun Masih Tercatat

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

SINDOTIME.COM-Permasalahan validitas data penerima bantuan sosial (bansos) lanjut usia di Kabupaten Pesisir Selatan menuai sorotan tajam. Dalam Forum Diskusi Publik pelayanan administrasi kependudukan yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel di ruang rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kantor Bupati Pessel, Selasa (23/6), terungkap adanya temuan bahwa ada warga yang telah meninggal dunia sejak lebih dari dua tahun lalu masih tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.

Kondisi itu dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pembaruan data kependudukan yang berdampak pada ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan menjelaskan, bahwa ketidaksesuaian data penerima bansos umumnya terjadi karena peristiwa kematian belum segera dilaporkan oleh keluarga atau ahli waris kepada instansi terkait. Akibatnya, data kependudukan tidak mengalami pembaruan sehingga nama warga yang telah meninggal masih tercantum dalam berbagai basis data layanan pemerintah.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan, baik kelahiran maupun kematian. Menurutnya, akta kematian merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perubahan dan pemutakhiran data kependudukan sehingga berbagai program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran.

Baca Juga  Pemkab Pessel Maksimalkan Kerjasama dengan Universitas Negeri Padang (UNP)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dukcapil Pesisir Selatan berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah nagari dan petugas lapangan agar pelaporan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Langkah ini diharapkan mampu memperkecil kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian data pada berbagai layanan publik.

Selain memperkuat koordinasi, Dukcapil juga mulai memanfaatkan teknologi verifikasi identitas berbasis biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) dan pemindaian sidik jari (fingerprint). Teknologi tersebut digunakan untuk memastikan identitas penerima bantuan sesuai dengan data yang tercatat sehingga penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.

Beriskhan menjelaskan, penyelenggaraan forum diskusi publik merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017.

Baca Juga  Kapal Patroli KKP Terbakar, Diduga Akibat Aksi Massa

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap layanan administrasi kependudukan. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, forum publik tidak hanya berfungsi sebagai sarana konsultasi, tetapi juga sebagai media untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak eksternal mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih dihadapi. Di sisi lain, kegiatan tersebut menjadi momentum edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Dari perspektif penyelenggara layanan, forum ini memberikan manfaat sebagai instrumen evaluasi kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan partisipasi publik dalam pengawasan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan warga secara efektif.