Warga dapat menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi dengan syarat membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK atau BPKB, sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Di sektor lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrachman, mengungkapkan bahwa potensi kepadatan kendaraan pada musim mudik tahun ini cukup tinggi. Diperkirakan sekitar 100 ribu kendaraan akan melintasi wilayah Bukittinggi selama periode Lebaran. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional, terutama di pusat kota yang kerap menjadi titik kemacetan.
Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan jalur alternatif Malalak. Hingga saat ini, jalur tersebut masih ditutup bagi kendaraan umum karena proses perbaikan jalan yang belum selesai serta adanya potensi bahaya longsor di beberapa titik.
Dengan berbagai langkah pengamanan tersebut—mulai dari pendirian pos pelayanan, pengerahan personel gabungan, penyediaan fasilitas penitipan kendaraan, hingga pengaturan arus lalu lintas. Polresta Bukittinggi berharap perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung dengan aman, lancar, serta tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kota tersebut.(*/zoe)












