SINDOTIME.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan menetapkan seorang aparatur nagari sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Koto Baru. Status tersangka resmi ditetapkan pada Jumat (10/7) berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut Delffiandi, penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka menyalahgunakan dana milik Pemerintah Nagari Koto Baru dengan mengalirkannya untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mencairkan dan menggunakan uang Pemerintah Nagari Koto Baru untuk kepentingan pribadi,” ujar Delffiandi, Kamis (16/7).
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB hingga 14.15 WIB di Kantor Wali Nagari Koto Baru. Dalam rentang waktu itu, tersangka disebut mencairkan dana nagari sebesar Rp382.080.600 melalui delapan kali transaksi transfer dari rekening bendahara nagari ke dua rekening Bank Nagari atas nama tersangka.
Proses pencairan dana tersebut, lanjut Delffiandi, diduga dilakukan tanpa memperoleh persetujuan dari wali nagari. Selain itu, transaksi juga tidak didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya dalam mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Penarikan dana itu dilakukan tanpa persetujuan wali nagari dan tanpa adanya surat permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok melalui Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tertanggal 6 April 2026, tindakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp363.300.600.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, Kejari Solok belum mengungkap identitas lengkap tersangka maupun perkembangan lain dalam perkara tersebut. Delffiandi juga belum memberikan rincian terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, status penahanan, barang bukti yang telah disita, maupun upaya pengembalian kerugian negara. Ia memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.











