Headline

Sepanjang Triwulan II Tahun 2026, Satpol PP Catat 1.651 Pelanggaran Perda

×

Sepanjang Triwulan II Tahun 2026, Satpol PP Catat 1.651 Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
(foto : satpol pp kota padang)

SINDOTIME.COM-Memasuki akhir Triwulan II Tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat ribuan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil ditindak melalui berbagai kegiatan penertiban dan pengawasan. Berdasarkan rekapitulasi periode 1 April hingga 30 Juni 2026, total terdapat 1.651 pelanggaran yang ditangani petugas di sejumlah wilayah Kota Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan patroli rutin dan operasi penegakan Perda yang dilakukan secara berkesinambungan. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Angka 1.651 pelanggar ini menunjukkan bahwa tim kami di lapangan terus siaga memantau setiap sudut kota,” ujar Chandra, Kamis (9/7).

Baca Juga  Bawa Kayu Akasia Seberat 14 Ton, Sopir Truk Ditilang

Ia menegaskan, jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak juga mencerminkan konsistensi personel Satpol PP dalam mengawasi berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar ketentuan daerah. “Angka 1.651 pelanggar yang berhasil ditindak menunjukkan kesiagaan tim lapangan dalam memantau seluruh wilayah kota,” katanya.

Mengacu pada dokumen resmi Rekapitulasi Data Penegakan Perda Kota Padang Triwulan II Tahun 2026 (1 April–30 Juni 2026), penindakan dilakukan terhadap 12 kategori kegiatan yang meliputi penegakan peraturan, pemeliharaan ketertiban umum, pelayanan publik, hingga perlindungan masyarakat.

Dalam kategori penertiban sosial, Satpol PP menindak 144 pengemis, 46 pak ogah, 24 pedagang asongan, serta 14 pengamen. Petugas juga mengamankan 101 pelajar yang ditemukan berada di luar ketentuan, lima orang yang terlibat aksi tawuran, serta 382 orang dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), yang menjadi kategori dengan jumlah penindakan terbesar kedua selama triwulan tersebut.

Baca Juga  Petahana Istimewa, 67 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Sumbar

Selain itu, petugas turut menangani 25 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan tiga orang terlantar yang ditemukan berada di ruang-ruang publik untuk selanjutnya mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Penegakan Perda juga menyasar berbagai lokasi usaha dan fasilitas umum. Selama tiga bulan terakhir, Satpol PP melakukan penertiban di 54 lokasi penginapan maupun rumah kos, 72 lokasi kafe, karaoke, serta tempat hiburan malam. Sementara itu, pelanggaran terbanyak berasal dari sektor pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) dengan total 781 temuan.