Headline

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ratusan Paket Sabu dan Ineks Bernilai Miliaran Rupiah Disita

×

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ratusan Paket Sabu dan Ineks Bernilai Miliaran Rupiah Disita

Sebarkan artikel ini
DIPERLIHATKAN : Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijaya memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita jajarannya.(polresta bukittinggi)

SINDOTIME.COM-Operasi gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim Agam dan Korem Wirabraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (4/4), petugas menangkap seorang pria berinisial DN (29) yang diduga sebagai bandar utama.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Baso. Dari lokasi ini, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tempat penyimpanan narkotika di rumah tersangka yang berada di Kampung Dangung-Dangung, Kabupaten Agam. Temuan di lokasi tersebut mengungkap adanya stok narkoba dalam jumlah besar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 130 paket sabu dengan total berat bersih 881,26 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, ditemukan pula satu paket besar sabu palsu seberat 1.163,8 gram yang diduga digunakan untuk menipu pembeli. Barang bukti lain meliputi 184 butir ekstasi senilai sekitar Rp46 juta serta ganja dengan berat bersih mencapai 1.659,59 gram.

Tidak hanya narkotika, aparat juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses distribusi, seperti timbangan digital, mesin pres, plastik klip, serta kemasan bertuliskan aksara Cina yang mengindikasikan asal barang dari luar negeri.

Baca Juga  Polda Sumbar Akhirnya Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Afif Maulana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN diketahui baru saja mengambil pasokan sabu sekitar setengah kilogram dari Pekanbaru menggunakan mobil sewaan, beberapa hari sebelum penangkapan. Narkotika tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil dan menengah untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat, terutama di Bukittinggi.

Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan makanan ringan serta memanfaatkan jaringan perantara dalam proses distribusinya. DN mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan.