Sumbar

LKAAM Sumbar Warning Konten Kreator dan Pelaku Hiburan Orgen Tunggal

×

LKAAM Sumbar Warning Konten Kreator dan Pelaku Hiburan Orgen Tunggal

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN : Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar saat memberikan penjelasan kepada awak media beberapa waktu lalu.(tribaratanews.sumbar.polri.go.id)

SINDOTIME.COM-Langkah tegas dirancang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Ini setelah masuknya usulan penguatan peran hukum adat sebagai respons terhadap fenomena sosial yang kini dinilai belum sepenuhnya diatur oleh hukum nasional.

Hal ini mencakup maraknya konten kreator laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan serta hiburan orgen tunggal yang cenderung menampilkan unsur erotis.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar menyebut, perkembangan konten di media sosial menunjukkan adanya celah dalam regulasi formal, sehingga diperlukan pendekatan berbasis nilai adat Minangkabau. Ia menilai hukum pidana adat dapat menjadi instrumen pelengkap untuk menjangkau perilaku yang luput dari jerat hukum positif.

Baca Juga  Visitasi Tahap Akhir Monev KIP 2025, Sasar Lima Badan Publik

“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak dijaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ungkapnya.

Dalam skema yang diusulkan, sanksi adat akan diterapkan melalui mekanisme sosial yang disepakati bersama oleh masyarakat. Bentuknya antara lain pengumuman identitas pelanggar secara terbuka, misalnya di lingkungan masjid serta pemberian denda sesuai ketentuan adat yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan memberi efek jera sekaligus menjaga norma kolektif.

Fauzi juga menegaskan bahwa perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan dipandang bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama yang dianut masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menertibkan fenomena tersebut.

Baca Juga  Infrastruktur Sumbar Belum Pulih, Pergerakan Masyarakat Diprediksi Meningkat