SINDOTIME.COM-Dalam beberapa waktu terakhir, publik di Sumatera Barat dihebohkan oleh beredarnya kabar, baik melalui pemberitaan maupun rekaman video, yang menyeret seorang pejabat daerah berinisial S. Ia diduga terlibat dalam aktivitas video call bermuatan asusila (VCS). Menanggapi hal tersebut, pejabat yang bersangkutan diketahui telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat guna penanganan lebih lanjut.
Pada Rabu, 18 Maret 2026, pihak kepolisian melalui keterangan resmi kepada media menyampaikan perkembangan terkini kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam tahap ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sejauh ini, terdapat tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon genggam milik terlapor yang berisi bukti berupa video yang diduga telah disebarluaskan. Terlapor diketahui berinisial ABG (34), yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun, Jambi.
Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Citra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di media sosial. Pelaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan identitas “Mama Ayu” dan mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil. Dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut hingga pertukaran nomor telepon.
Dalam proses selanjutnya, pelaku diduga merekam aktivitas korban saat berkomunikasi melalui video call, kemudian memanipulasi rekaman tersebut. Video hasil editan itu kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan. Korban diancam akan dipermalukan melalui penyebaran video jika tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp120 juta.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa video yang digunakan sebagai alat tekanan tersebut merupakan hasil rekayasa digital oleh pelaku. Tindakan ini dimanfaatkan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti tuntutan yang diajukan.
Meski demikian, penanganan perkara ini saat ini mengarah pada pendekatan restoratif atau Restorative Justice. Hal ini dimungkinkan karena kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor telah mengakui perbuatannya, termasuk bahwa video tersebut merupakan hasil editan, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dengan pendekatan ini, besar kemungkinan perkara tidak akan berlanjut ke tahap penuntutan, melainkan diselesaikan melalui kesepakatan bersama yang menitikberatkan pada pemulihan.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital. Pengguna media sosial diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta meningkatkan kewaspadaan saat melakukan komunikasi melalui video call agar terhindar dari potensi penyalahgunaan, termasuk pemerasan berbasis konten asusila.(*/zoe)












